Mekanisme Penerbitan SKTP 2018

Assalamu'alaikum wr ... wb ...
Salam sejahtera bagi sobat operator sekolah yang ada diseluruh nusantara. Pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP 2018. Terlepas dari tugas kita sebagai petugas entry data pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan ada beberapa informasi yang perlu diketahui untuk memperlancar tugas-tugas kita. Agar nantinya tidak menimbulkan berbagai masalah khususnya terkait Penerbitan SKTP agar tunjangan profesi dapat tersalur pada PTK sesuai dengan jadwal.

Penting juga bagi Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga atau Bapak/Ibu Guru mengetahui informasi terkini mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP 2018. Agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman antara Petugas Entry data dalam hal ini adalah operator sekolah dengan PTK Penerima Tunjangan Profesi jika tidak muncul SKTP Pada tahun 2018 karena permasalah sistem.

Mekanisme Penerbitan SKTP 2018

Mekanisme Penerbitan SKTP 2018 

Beberapa hal tersebut yang ada kaitannya dengan penerbitan SKTP yang perlu diketahui antara lain :

Regulasi Baru tahun 2018 


  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  • Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsi PNSD 

Kami berikan garis besar yang menjadikan point penting mengenai " Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah" yang perlu diketahui antara lain :
Beban Kerja
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
Kegiatan Guru Disekolah
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban Kerja Guru. 
Tugas Tambahan
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Tugas Tambahan = 12 JTM atau Pembimbingan 3 Rombel (berlaku untuk guru BK dan TIK), Kecuali pada butir e - 6 jam, butir f Tugas tambahan lain.


Tugas Tambahan Lain
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada poin a; b; c; d; dan g; memiliki nilai 2 jam

Pada poin e; sebagai guru piket memiliki nilai 1 jam

JTM Minimal

  1. Untuk Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain Harus memenuhi 18 Jam Tatap Muka atau Membimbing 4 Rombel (BK dan TIK)


JTM di Sekolah Lain

  1. Dibolehkan Maksimal 6 JTM
  2. Pada Sekolah yang masih 1 Zona dengan Sekolah Pangkal
  3. Pada Sekolah yang kekurangan Guru
  4. Penentuan Zona Oleh Dinas


Contoh  Pemenuhan 24 Jam

  1. Mengajar di Sekolah Induk : >=24 Jam
  2. Mengajar di Sekolah Induk : 18 Jam
  3. Tugas Tambahan Lain : 6 Jam
  4. Mengajar di Sekolah Induk : 12 Jam
  5. Tugas Tambahan Lain : 6 Jam
  6. Mengajar di Sekolah Lain : 6 jam


Jadi  pada regulasi "Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah" kesimpulannya adalah :
  1. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalensi) hanya diberikan pada Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban Tatap Muka 24 Jam pada Sekolah yang tidak kelebihan Guru
  2. asar Perhitungan Kebutuhan Guru
  • JJM Kurikulum
  • Jumlah Rombel Tersedia
  • Guru yang mendapat Tugas Tambahan

Garis Besar Mekanisme Penerbitan SKTP 2018

Regulasi berdasarkan  Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsi PNSD
Mekanisme Penerbitan SKTP 2018
Mekanisme Penerbitan SKTP 2018 
Validasi Pengisian Data Individu PTK

  • Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.

Status CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah/Honor Sekolah
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat : Pemda/PemPus/KaSek
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs 
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.


Tugas Tambahan
• Tugas Tambahan yang diakui :
TK = 1 Kepala Sekolah
SD = 1 Kepala Sekolah
SMP =
1 Kepala Sekolah,
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
– 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
– 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
– 19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
• 1 Kepala perpustakaan
• 1 Kepala Laboratorium


Tugas Tambahan
• Tugas Tambahan yang diakui :
– SMA
• 1 Kepala Sekolah
• 1-3 Wakil Kepala Sekolah
• 1 Kepala Laboratorium
• 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
• K13
– Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
» 1-6 rombel : 1 pembina
» 7-12 rombel : 2 pembina
» 13-18 rombel : 3 pembina
» 19- : 4 pembina

Tugas Tambahan
• Tugas Tambahan yang diakui :
– SMK
• 1 Kepala Sekolah
• 1-4 Wakil Kepala Sekolah
• 1 Kepala Lab IPA
– Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika,Bilogi)
• Kepala Bengkel sesuai program peminatan
– 1 Paket 1 bengkel
– Harus satu program keahlian
– SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

Tugas Tambahan
• 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
• Kepala Program Keahlian
– Sesuai program disekolah
– Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
• 1 Kepala unit produksi
• K13
– Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
» 1-6 rombel : 1 pembina
» 7-12 rombel : 2 pembina
» 13-18 rombel : 3 pembina
» 19- : 4 pembina

Validasi Tugas Tambahan
• Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
• Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
• No SK Harus diisi dengan benar
• Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah  Induk/pangkal.
• Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
• Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)


Validasi Data PNS
• Data Valid PNS akan mengacu pada Database PUPNS yang dimiliki oleh BKN.
• Link Profil PNS : http://www.bkn.go.id/profil-pns
• Jika terjadi ketidaksesuaian antara Dapodik dan Data BKN maka Data BKN yang dianggap benar
• Jika terdapat kesalahan pada data BKN, perbaikan harus dilakukan melalui BKD

Muatan Lokal
• Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal– Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing
masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota – SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK  selambat lambatnya tanggal 15 September 2017
– Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
• Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
• Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodik
• Kurikulum KTSP
– Jam wajib Mulok : 2 jam
– Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam
wajib tambahan
• Kurikulum 2013
– Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
• Contoh :
– Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
– Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

GURU BK
• Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.
• Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
• Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
• Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
• Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80


Validasi Guru BK
• Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
• Kode bidang studi sertifikasi harus 810
• Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
• Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
• Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
• Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
• Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
• Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
• Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya.

Jumlah Rombel diakui
Pada Jenjang SMA
Siswa Kelas X – UMUM (KTSP)
Jumlah Siswa : 3 sd 36 : 1 Rombel
Jumlah Siswa : 37 sd 72 : 2 Rombel
Siswa Kelas X sd XI1 – IPA/IPS/BAHASA
Jumlah Siswa : 3 sd 36 : 1 Rombel
Jumlah Siswa : 37 sd 72 : 2 Rombel
Nb : per Jurusan/Peminatan

Jumlah Rombel diakui
Pada Jenjang SMK
Jumlah Siswa di kelompokkan per Tingkat dan per Paket Keahlian
Contoh
Jumlah Siswa Kelas X Paket Keahlian Teknik Audio Video adalah 31 orang , Jumlah Rombel yang diperkenankan adalah 1 Rombel untuk Paket Tersebut
Jumlah Siswa Kelas XI Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan adalah 37 orang , Jumlah Rombel yang diperkenankan adalah 2 Rombel untuk Paket Tersebut

KUNCIAN DATA
DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
– Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama

2. KUNCIAN ROMBEL
– Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
– Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
– Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
– Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
– Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal

4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
– Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain
– Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)

5. KUNCIAN GAJI POKOK
– Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
– Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
– Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)

VERIFIKASI KEHADIRAN
• Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
• Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online)
• Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP

Silahkan Share kepada Bapak/Ibu Pimpinan lembaga agar diteruskan kepada Bapak/Ibu Guru Penerima Tunjangan Profesi Terkait dengan Mekanisme baru Penerbitan SKTP 2018. Agar mengetahui update terbarunya.

Sumber Artikel :
Mekanisme Penerbitan SKTP

Semoga bermanfaat.
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait