Cara Perpanjang SIM Online, Cara Perpanjang SIM Offline


Pengalaman tidak menyenangkan terjadi lagi, sebelum berangkat firasat sudah tidak enak …., ada apa ini. Ternyata ditikungan yang biasa tempat razia kendaraan bermotor sedang ada operasi gabungan, dan naasnya Surat Ijin Mengemudi  sudah waktunya perpanjang.

Bagi Kalian yang di tahun 2018 ini Surat Izin Mengemudi atau SIM sebentar lagi akan habis masa berlakunya. Sebaiknya bisa mulai dipersiapkan mulai dai sekarang. sebaiknya yang belum memiliki atau yang ingin perpanjang, ini bisa menjadi masalah besar kalau dibiarkan. Maka dari itu, bagi Kalian yang mempunyai kesadaran tinggi dan peduli akan peraturan. Berikut ini cara perpanjang SIM 2018, baik dari proses dan biayanya.
Cara Perpanjang SIM Online, Cara Perpanjang SIM Offline
Cara Perpanjang SIM Online, Cara Perpanjang SIM Offline

Syarat-syarat yang harus dipehuhi ketika Perpanjang SIM

Syarat Administratif
  • Kartu Tkalian Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Rumusan Sidik Jari
  • Untuk perpanjang, bawa SIM lama kembali dengan tidak lebih dari 3 bulan sebelum masa habis berlaku.

Kesehatan
  • Sehat fisik dan jasmani berdasarkan surat dokter yang menyatakan sehat
  • Sehat rohani yang berarti juga turut menyertakan surat hasil tes psikologis
  • Ujian Pembuatan SIM
  • Mengikuti ujian teori seputar berlalu lintas
  • Praktek membawa mobil di temani oleh petugas kepolisian
  • Ikut ujian menggunakan simulator

Cara Perpanjang SIM Offline

Untuk prosedur dan tahapannya ada beberapa tahapan yang bisa Kalian ikuti. Waktu pelayanan SIM dari Senin – Sabtu, namun perlu untuk diketahui bahwa untuk tidak mengambilnya pada hari Sabtu. Biasanya banyak orang yang mengambilnya pada hari sabtu. Loket pelayanan SIM buka mulai pukul 08.00 WIB. Jadi, usahakan sebelum jam buka loket tersebut.

Ruang pelayanan loket yang pertama didatangi yakni ruang kesehatan untuk melakukan test. Test di sini ada test mata, buta warna, dan tekanan darah. Kemudian Kalian dilanjutkan menuju ruang informasi untuk mendaftar permohonan SIM. Berikan hasil test kesehatan, fotokopi ktp dan SIM yang ingin diperpanajang. Setelah lengkap, Kalian akan diberikan formulir biru dan kartu asuransi. Menuju ke loket pembayaran, untuk mengambil formulir perpanjang SIM Masuk ruang foto, untuk difoto dan pengambilan sidik jari. Menunggu untuk pengambilan hasil SIM yang telah Kalian buat. 

Jenis dan Biaya Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. SIM A Rp80.000
  2. SIM Internasional  Rp225.000
  3. SIM B1 Rp80.000
  4. SIM D  Rp30.000
  5. SIM D1 Rp30.000
  6. SIM B2 Rp80.000
  7. SIM C   Rp75.000
  8. SIM C1  Rp75.000
  9. SIM C2 Rp75.000


Cara Perpanjang SIM Online

Registrasi di Web Untuk Perpanjang SIM Online
Kalian bisa mendaftar di situs sim.korlantas.polri.go.id . Setelah halaman depan terbuka Kalian akan melihat menu registrasi online. Ada Pendaftaran SIM online – Informasi Pendaftaran – Kirim Ulang Email Konfirmasi – Petunjuk Penggunaan. Kalian bisa memilih menu Pendaftaran SIM Online untuk mengikuti prosedur tahapannya. Berikut ini tahapan data yang harus Kalian isi satu-persatu untuk perpanjang SIM online.

Informasi Pendaftaran

  1. Permohonan
  2. Data Pribadi
  3. Keadaan Darurat
  4. Konfirmasi Data Input
  5. Data Input Berhasil
  6. Isi semua tahapan berikut ini, dengan benar dan jelas.


Pembayaran Aplikasi Perpanjang SIM Online

Setelah Kalian melakukan pendaftaran online dari semua tahapan di atas. Berikutnya Kalian dapat melakukan pembayaran biaya tagihan untu perpanjang SIM. Melalui ATM,EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

Semoga bermanfaat, 
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait