Cara Perpanjang SIM Online, Cara Perpanjang SIM Offline
Pengalaman tidak menyenangkan terjadi lagi, sebelum
berangkat firasat sudah tidak enak …., ada apa ini. Ternyata ditikungan yang
biasa tempat razia kendaraan bermotor sedang ada operasi gabungan, dan naasnya
Surat Ijin Mengemudi sudah waktunya
perpanjang.
Bagi Kalian yang di tahun 2018 ini Surat Izin Mengemudi atau
SIM sebentar lagi akan habis masa berlakunya. Sebaiknya bisa mulai dipersiapkan
mulai dai sekarang. sebaiknya yang belum memiliki atau yang ingin perpanjang,
ini bisa menjadi masalah besar kalau dibiarkan. Maka dari itu, bagi Kalian yang
mempunyai kesadaran tinggi dan peduli akan peraturan. Berikut ini cara
perpanjang SIM 2018, baik dari proses dan biayanya.
Cara Perpanjang SIM Online, Cara Perpanjang SIM Offline |
Syarat-syarat yang harus dipehuhi ketika Perpanjang SIM
Syarat Administratif
- Kartu Tkalian Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Mengisi Formulir Permohonan
- Rumusan Sidik Jari
- Untuk perpanjang, bawa SIM lama kembali dengan tidak lebih dari 3 bulan sebelum masa habis berlaku.
Kesehatan
- Sehat fisik dan jasmani berdasarkan surat dokter yang menyatakan sehat
- Sehat rohani yang berarti juga turut menyertakan surat hasil tes psikologis
- Ujian Pembuatan SIM
- Mengikuti ujian teori seputar berlalu lintas
- Praktek membawa mobil di temani oleh petugas kepolisian
- Ikut ujian menggunakan simulator
Cara Perpanjang SIM Offline
Untuk prosedur dan tahapannya ada beberapa tahapan yang bisa
Kalian ikuti. Waktu pelayanan SIM dari Senin – Sabtu, namun perlu untuk
diketahui bahwa untuk tidak mengambilnya pada hari Sabtu. Biasanya banyak orang
yang mengambilnya pada hari sabtu. Loket pelayanan SIM buka mulai pukul 08.00 WIB. Jadi,
usahakan sebelum jam buka loket tersebut.
Ruang pelayanan loket yang pertama didatangi yakni ruang
kesehatan untuk melakukan test. Test di sini ada test mata, buta warna, dan
tekanan darah. Kemudian Kalian dilanjutkan menuju ruang informasi untuk
mendaftar permohonan SIM. Berikan hasil test kesehatan, fotokopi ktp dan SIM
yang ingin diperpanajang. Setelah lengkap, Kalian akan diberikan formulir biru
dan kartu asuransi. Menuju ke loket pembayaran, untuk mengambil formulir
perpanjang SIM Masuk ruang foto, untuk difoto dan pengambilan sidik jari. Menunggu untuk pengambilan hasil SIM yang telah Kalian buat.
Jenis dan Biaya Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
- SIM A Rp80.000
- SIM Internasional Rp225.000
- SIM B1 Rp80.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D1 Rp30.000
- SIM B2 Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
Cara Perpanjang SIM Online
Registrasi di Web Untuk Perpanjang SIM Online
Kalian bisa mendaftar di situs sim.korlantas.polri.go.id .
Setelah halaman depan terbuka Kalian akan melihat menu registrasi online. Ada
Pendaftaran SIM online – Informasi Pendaftaran – Kirim Ulang Email Konfirmasi –
Petunjuk Penggunaan. Kalian bisa memilih menu Pendaftaran SIM Online untuk
mengikuti prosedur tahapannya. Berikut ini tahapan data yang harus Kalian isi
satu-persatu untuk perpanjang SIM online.
Informasi Pendaftaran
- Permohonan
- Data Pribadi
- Keadaan Darurat
- Konfirmasi Data Input
- Data Input Berhasil
- Isi semua tahapan berikut ini, dengan benar dan jelas.
Pembayaran Aplikasi Perpanjang SIM Online
Setelah Kalian melakukan pendaftaran online dari semua
tahapan di atas. Berikutnya Kalian dapat melakukan pembayaran biaya tagihan
untu perpanjang SIM. Melalui ATM,EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
Semoga bermanfaat,